Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi Abdurrahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tidak bekerja profesional. Sebab, surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Kamis (20/4) ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa sendiri.
"Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi, kata JPU, yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya)," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).
Menurut dia, JPU juga tidak adil. Tuduhan dari penyidik kasus tersebut ada dua. Pertama melanggar Pasal 156 a huruf a dan kedua Pasal 28 UU ITE ujaran kebencian. "Tak ada Pasal 156. Oleh JPU, Pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan)," katanya.
Dia mempertanyakan, kapan ada masalah antargolongan terjadi. Dia menegaskan tidak ada masalah tersebut. "Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan, Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunni? atau Islam Gafatar versus Islam Agama?" katanya.
Menurut Djoko, kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, maka ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. "Itu otomatis, Pak Jaksa," kata dia.
Semakin terlihat tidak profesional ketika JPU menuntut hukuman percobaan. Padahal, hukuman itu tidak pernah ada dalam kasus-kasus tersebut. "Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi (penghinaan) seperti itu sepanjang Indonesia merdeka," kata dia.
Edhi pun menduga JPU sengaja menghadirkan jaksa kasus Jessica Kumala Wongso agar publik percaya. Tapi, hal tersebut tetap tidak mampu menghadirkan kepercayaan publik.
Dia menilai, pekan depan kuasa hukum Ahok akan minta bebas murni. Dia yakin majelis hakim akan mengabulkannya. "Selesai (sudah tidak ada) Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh). Luar biasa Ahok," katanya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:11PM
0 Response to "JPU Kasus Ahok Dinilai tidak Profesional - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.