Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi sejarah. Ahok diketahui dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak Indonesia merdeka belum pernah ada terdakwa dengan kasus serupa dituntut dengan seringan itu. Seharusnya, JPU melihat perbandingan kasus sebelumnya, sehingga tak melakukan penuntutan secara blunder.
“Pertama dalam sejarah republik ini berdiri belum ada tuh tuntutan untuk penista agama satu tahun terus percobaannya dua tahun begitu. Coba lihat fakta-fakta kasus lain seperti Arswendo, Lia Eden, Musadeq,” ujarnya, Sabtu (29/4/2017).
Ketika disinggung ihwal intervensi Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam perkara tersebut. Dia menduga ada peran dari penguasa sehingga membuat JPU tak independen saat membacakan penuntutan pada Kamis 20 April 2017.
“Nah, ini berarti ada masalah. Di sini kan berarti orang berasumsi bahwa ada pengaruh kekuasaan yang tidak independensi JPU yang diragukan oleh masyarakat,” imbuh lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Dirinya berharap, JPU dapat memberikan contoh keadilan yang baik kepada masyarakat sebagaimana fungsi dari lembaga hukum itu sendiri. “Ya harusnya aparat hukum bisa memberikan contoh dan keadilan untuk masyarakat,” tukasnya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 29, 2017 at 03:39PM
0 Response to "Gerindra: Pertama dalam Sejarah, Terdakwa Penodaan Agama Dituntut Ringan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.