Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margito Kamis menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terlalu memahami Pasal 156 yang disangkakan dalam surat tuntutan.
"Menurut saya, JPU tidak cukup memahami Pasal 156 begitu ya ada logika yang salah dari JPU. Pasal 156 itu bicara mengenai permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan," ujarnya kepada Okezone, Rabu (26/4/2017).
Untuk itu, persoalan hukumnya adalah mengenai apakah di republik ini ada golongan-golongan? Kalau golongan-golongan itu tidak ada lantas siapa yang dibenci oleh Ahok? Siapa yang dimusuhi oleh Ahok?
Lebih lanjut, menurut Margarito, yang dimusuhi oleh Ahok dalam pengertian JPU adalah para elite yang dalam hal ini juga termasuk para penceramah agama.
"Tetapi masalah yang timbul adalah JPU tidak pernah membuktikan itu, misalkan keberadaan golongan-golongan itu, atau kelas-kelas penduduk di Indonesia atau kelompok-kelompok sama sekali tidak dijelaskan. Karena tidak ada satu antropolog, sosiolog yang dihadirkan ke persidangan, praktis itu kesalahannya," terangnya.
Dengan demikian, tuntutan Pasal 156 terhadap Ahok sudah keluar dari konteks apa yang dipersidangkan selama ini. Karena apa yang dihadirkan melalui saksi-saksi ahli tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Seharusnya, jika tidak terbukti bahwa Ahok tidak melanggar Pasal 156a, JPU harusnya menuntut bebas terdakwa. Saya berpendapat cukup beralasan bahwa JPU tampaknya bertindak sebagai pengacara terdakwa begitu," tukasnya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 29, 2017 at 03:38PM
0 Response to "Ahok Dituntut Ringan, Pengamat: JPU Tak Cukup Memahami Pasal 156 - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.