Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengatakan, sejak awal masyarakat meminta Ahok dihukum penjara lewat penerapan pasal 156 a KUHP.
"Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan Saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156 a," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Karena alasan itulah, Fadli menegaskan rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting.
Terlebih lagi, untuk perkara dugaan penodaan agama sudah banyak yurisprudensinya.
"Seperti kasus Pak Arswendo pada 1990, Musadek, dalam kasus Ibu Rusgianti di Bali dan sebagainya," jelasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, penistaan agama ini bukan kasus sembarangan.
Menurut dia, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.
"Karena itu kalau ternyata tidak dipenjara, ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya. (jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 26, 2017 at 06:48PM
0 Response to "DPR: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.