Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku hate speech di media sosial, Kamis (20/4) malam.
Terduga pelaku bernama Natalius Telaumbanua ditangkap di Silima Banua RT 3/RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
"Diketahui, pelaku menggunakan akun Facebook milik saudara Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak Februari 2017 untuk mengunggah konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook ‘Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/4) malam.
Proses penangkapan, kata Fadil, dilakukan di rumah pelaku.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek Advan S4T.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Hingga saat ini masih melacak sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE terkait penyebaran konten kebencian berbasis SARA di dunia maya. (Mg4/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 26, 2017 at 06:49PM
0 Response to "Penistaan Agama Kian Marak, Kali ini Seorang Kristiani Asal Nias Menghina Nabi Muhammad saw - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.