Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat, H.Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya sesuai dengan lazimnya penista-penista agama sebelumnya. Para terdakwa jelas-jelas dinyatakan bersalah bahkan sebelum diproses sudah dijebloskan ke penjara.
Menurut Mulyadi, praktik-praktik penyelewengan hukum di Indonesia membuat hukum belum dapat diterapkan secara maksimal. "Ini disebabkan lemahnya political will dari para pemimpin negara dan adanya campur tangan politik terhadap hukum. Hal ini yang diduga terjadi pada kasus Ahok," katanya kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/4).
Ia mengungkapkan, pembacaan tuntunan JPU hari ini sangat tidak adil. Hal ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Jangan permainkan hukum hanya karena kepentingan sekelompok orang. Bangsa ini terlalu mahal dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok.
Mulyadi menjelaskan, semestinya Ahok dituntut dengan pasal 156 A huruf A KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Ternyata, Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Jika dicermati penegakan hukum di Indonesia saat ini sangat terlihat kebobrokannya karena hukum masih ditegakkan secara diskriminatif," ujarnya.
Ia menambahkan, kebobrokan tersebut juga nampak dan diperlihatkan dalam penegakan hukum pada kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, itu diamanatkan secara tegas di dalam UUD 1945. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:18PM
0 Response to "Diduga Ada Campur Tangan Politik dalam Tuntutan Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.