Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Menanggapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-19 kasus dugaan penistaan agama, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir menilai sikap yang ditunjukan terdakwa merupakan sesuatu yang memberatkan tuntutan. Namun, JPU justru membacakan tuntutan dengan tuntutan yang meringankan.
"Kalau kita lihat dari historisnya, begitu dia (Ahok) dipersoalkan perkara ini, dia yakin tidak melakukan penodaan terhadap agama atau golongan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).
Mudzakir juga menjelaskan kejadian-kejadian sebelumnya saat kasus tersebut ramai diperbincangkan di media televisi. Ahok benar meminta maaf akan tetapi, kata Mudzakir, konten yang dimintai maaf bukan yang didakwakan JPU.
"Meminta maaf kepada masyarakat kepada (satu kelompok masyarakat) yang mengganggu ketentraman masyarakat (Jakarta), bukan kepada perbuatan yang dia (Ahok) perbuat (menistakan)," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya berarti Ahok meyakini bahwa perbuatan yang dituduhkan JPU sebagai perbuatan penghinaan itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak bersalah.
"Itu artinya, terdakwa tidak mengaku, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatan itu," katanya.
Jika hal tersebut menjadi sikap dari terdakwa, kata Mudzakir, semestinya perbuatan terdakwa akan menjadi faktor yang memberatkan di persidangan, bukan malah meringankan.
Mudzakir juga mengatakan, semestinya terdakwa juga dimonitor dari segi aktivitas. Karena terdakwa tidak ditahan, Mudzakir menilai harus ada monitoring apakah selama proses persidangan dari proses penyidikan dari sampai pada bagian akhir terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana serupa atau tidak.
"Tapi kalau kita baca, kita lihat itu ada yang melaporkan bahwa terdakwa itu diduga melakukan tindakan penodaan agama juga, atau dengan kata lain melakukan suatu tindakan penodaan atau unsur yang sama terhadap penodaan kitab sucinya agama islam. ini menurut saya, seharusnya jaksa mempertimbangkan itu juga," jelasnya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 09:16PM
0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Harusnya JPU Memberatkan Tuntutan Terhadap Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.