Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Kata Djoko Edhi, tidak ada kata atau hukum yang menyatakan harus legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan atau abuse of power.Umatuna.com - Imbauan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono yang meminta masyarakat legowo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahok seperti sedang merendahkan tingkat intelektualitas masyarakat.
Begitu kata Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman dalam keterangannya, Senin (24/4).
"Saya berbeda pendapat dengan saran Pak Kadiv ini. Jika keadilan tidak terpenuhi menurut Thomas Hobbes, rakyat memiliki hak untuk memberontak. Pandangan yang sama dari Al Mawardi dan Al Maudhudi," jelasnya.
Kata Djoko Edhi, tidak ada kata atau hukum yang menyatakan harus legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan atau abuse of power.
"Pelanggaran kepada rasa keadilan harus dilawan, bukan legowo. Lakukan apa saja untuk melawan ketidakadilan," sambungnya.
Saran dari Argo itu, dinilainya telah melawan hukum positif, melawan kontitusi, melawan filsafat hukum, dan melawan konvensi penafsiran hukum.
"Imbauan Argo juga melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, melanggar hukum acara," ujarnya.
"Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan? Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?," tutupnya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 02:44PM
0 Response to "Ahok Dituntut Ringan, LPBH NU: Lakukan Apa Saja Untuk Lawan Ketidakadilan! - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.