BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri
Berita Islam 24H - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel soal penggusuran kampungnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata kuasa hukum warga, Vena Soemarwi, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).
Perwakilan warga yang menggugat yaitu Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
"Majelis melihat dalam pertimbangannya, intinya, Pemprov DKI dan Pemkot tidak profesional," ucap Vena.
Diketahui bahwa penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 lalu oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. [beritaislam24h.net / dc]
Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 05, 2017 at 07:11PM
0 Response to "Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.