ISLAM NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada kebijakan pemerintah yg memberi remisi untuk koruptor. Oleh karena itu lembaga antikorupsi itu bakal mempersiapkan tuntutan pidana hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus-terusan diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Mengenai jumlah narapidana kasus korupsi yg mendapati remisi sejumlah 428 orang.
Dua salah satunya, terpidana tujuh thn penjara masalah suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bln). Selanjutnya, terpidana 30 th masalah dugaan suap pajak & tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Masalah Nazaruddin diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, utk menghadapi pemberian atau obral remisi untuk koruptor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi berencena menerapkan tuntutan pidana mati. " Bila syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).
Prasyarat yg disebut Basari berkaitan pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 31 Th 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 sehubungan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi jadi menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.
Dengan cara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam tentang tindak pidana korupsi sama dengan disebut dalam ayat 1 dikerjakan dalam kondisi tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan. "
Pada keterangan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yg disebut dgn keadaan spesifik dalam ketentuan itu ditujukan yang disebut pemberatan tersangka tipikor bila korupsinya dilakukan dgn empat syarat.
1. ketika negara dalam keadaan bahaya sesuai sama dgn UU yg berlaku.
2. ketika berjalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dikerjakan berkali-kali).
4. atau disaat negara dalam keadaan krisis ekonomi & moneter.
Basaria membetulkan, pidana mati & syarat diterapkannya sudah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi punyai alasan krusial mendorong hukuman pidana mati & bisa menggunakannya sewaktu melakukan penuntutan di pengadilan.
" Paling tidak (orang) berfikir 2 x seandainya ingin korupsi, " tandasnya.
Di ketahui, Nazaruddin diawal mulanya juga sudah memperoleh remisi satu bln 15 hri berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar memperoleh 2 x remisi dgn keseluruhnya tiga bln.
Berkenaan bersama perkara yg diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yaitu terpidana enam th masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Mulai sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yg juga istri Nazaruddin sudah memperoleh remisi sepanjang 15 bln mulai sejak 2013.
sumber : sindonews. com
from ISLAM NEWS http://www.1slam-news.gq/2017/01/kpk-siapkan-hukuman-mati-bagi-tersangka.html
0 Response to "KPK SIAPKAN HUKUMAN MATI BAGI TERSANGKA KORUPTOR. SETUJUKAH ANDA??? - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.