Kapolda Jabar sudah mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI.
https://news.detik.com/berita/3395205/kapolda-jabar-anton-charliyan-saya-jadi-pembina-agar-gmbi-beradab?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=www.detik.com&utm_campaign=cmssocmed
Padahal, UU No 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat 3 menyatakan :
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
0 Response to "KAPOLDA JABAR LANGGAR UNDANG-UNDANG - Dari Rizieq"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.