Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Heroik! Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok, - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Heroik! Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok,



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Heroik! Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok

Berita Islam 24H - Tak ada yang mengira, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang biasa dipanggil Soni, bisa tegas seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah tegas itu terbukti Selasa, 3 Januari 2017. Soni melantik enam pejabat baru dan menurunkan jabatan dua pejabat utama serta menghapus satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia melanjutkan kebiasaan Ahok yang hobi mencopot anak buahnya.

Sumarsono diketahui menggantikan Ahok selama 3,5 bulan sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017. Ahok mengajukan cuti selama itu dalam rangka menjalankan kampanye Pilkada DKI. Ahok menjadi salah satu kandidat Gubernur DKI Jakarta untuk merebut kembali jabatan yang diembannya selama ini.

Sumarsono berharap pergantian pejabat ini bisa menciptakan pemerintahan yang lebih baik. "Dengan struktur organisasi dan perangkat daerah yang lebih ramping, kita harapkan kinerja pemerintah lebih gesit," ujar Sumarsono saat pelantikan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Keenam PNS yang dilantik di antaranya Edi Sumantri, Ratiyono, Darwis Muhammad Aji, Isnawa Adji, Husein Murad, dan M. Anwar. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI menyebutkan, Edi yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI dilantik menjadi Kepala DPP DKI. Ratiyono yang sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI dilantik menjadi Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) DKI.

Darwis yang sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Ideologi dan Kebangsaan Badan Kesbangpol DKI dilantik menjadi Kepala Badan Kesbangpol DKI. Isnawa yang sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan DKI dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD gabungan Dinas Kebersihan DKI dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah/BPLHD DKI).

Husein yang sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Timur dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI. Anwar yang sebelumnya Wakil Bupati Kepulauan Seribu dilantik menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur.

Selain itu, pengganti sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu juga menurunkan jabatan dua pejabat strategis. Agus Bambang yang sebelumnya merupakan Kepala DPP DKI menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemudian, Firmansyah yang sebelumnya Kepala Disorda DKI juga menjadi anggota TGUPP.

Sementara, Mara Oloan Siregar yang sebelumnya Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI dicopot dari jabatannya. Selain karena pensiun, jabatan yang sebelumnya diduduki Oloan juga dihapus. Penghapusan terkait kebijakan efisiensi atau perampingan birokrasi yang dijalankan Soni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2016.

Selain sembilan pejabat di atas, ada 5.029 PNS lain yang turut dalam pelantikan. Mereka terdiri dari eselon II, III, dan IV. Pelantikan dilakukan dalam rangka promosi, mutasi, rotasi, pengukuhan dan penurunan.

Disetujui DPRD

Sebelum merombak susunan pejabat, Sumarsono telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Hasilnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda tersebut, memotong sebanyak 1.060 jabatan dari yang sebelumnya 5.998. Kini tinggal 4.938 jabatan yang akan diisi 5.029 PNS yang dilantik hari ini.

Sumarsono menuturkan, terkait perombakan ini sudah berkonsultasi kepada sejumlah pihak terlebih Gubernur dan Wakil Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Bahkan Sumarsono menyebut, konsultasi terkait perombakan ini juga dilakukan ke sejumlah unsur baik itu DPRD dan sejumlah elemen masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, perampingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas perangkat daerah yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah.

Tidak hanya jabatan, perampingan ini juga dilakukan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD.

Menurut Sumarsono, perombakan jabatan ini sudah sesuai dengan sistem penilaian jenjang karier melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sumarsono mengatakan, kepada pihak luar agar tak perlu khawatir lantaran perombakan sudah melalui mekanisme yang berlaku di struktur pemerintahan daerah.

"Mengusahakan pergeseran tidak banyak merugikan, terutama aparatur sipil negara. Biarlah kalau mengubah siapa pun juga, nanti usai saya meninggalkan Jakarta lebih luwes menyesuaikan," kata Sumarsono akhir Desember 2016 lalu.

Sumarsono ‘leluasa’

Perombakan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur ini baru pertama kali dilakukan sepanjang sejarah. Sumarsono bisa leluasa memecat anak buah Ahok bukan tanpa sebab. Dia bisa bebas melakukan itu layaknya Gubernur DKI karena didadarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016.

Menurut Permendagri itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara, menurut Permendagri ini, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.

“Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) Permendagri itu.

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Permendagri ini, ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Wali kota memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Permendagri Nomor: 74 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 27 September 2016 itu. [beritaislam24h.net / nvc]

Heroik! Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok, = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 04, 2017 at 09:43AM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Heroik! Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok, - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd