Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Mabes Polri pada Novembr 2016 lalu yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Ada sepuluh saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Polda Jawa Barat akan kembali memanggil Rizieq Shihab pada Kamis (12/1/2017) besok untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 5 Januari 2017 Polda Jawa Barat melayangkan panggilan pertama.
"Panggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit. Surat sakitnya ada," ucapnya.
Polda Jawa Barat akan menjemput Rizieq Shihab apabila kembali tidak hadir pada panggilan kedua apapun alasannya.
"Kita pertanyakan kepada pengacaranya karena kemarin tanggal 5 Januari 2017 bilangnya sakit tapi ternyata mengisi ceramah," ungkapnya.
Sumber: kompas.com
from ISLAM NEWS http://www.1slam.gq/2017/01/habib-rizieq-terancam-pidana-10-tahun.html
0 Response to "HABIB RIZIEQ TERANCAM PIDANA 10 TAHUN PENJARA KARNA MENGHINA UANG NEGARA INDONESIA - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.