Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Begini Nasib Ahok jika Divonis Bersalah Pengadilan - Konsistensi Muslim

KONSISTENSI MUSLIM TIDAK MUNAFIK
KOMPAS - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta merupakan salah satu pemilihan yang cukup menarik untuk ditelaah. Selain sebagai barometer nasional, kandidat yang bertarung di Pilgub DKI Jakarta merupakan figur yang hebat dan fenomenal.
Salah satu yang menarik adalah calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang didera kasus hukum. Ahok diduga menistakan agama lantaran ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyebutkan Surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum pun telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Ahok telah menjalani beberapa kali sidang di PN Jakarta Utara terkait kasusnya.
Lalu bagaimana kemungkinan nasib Ahok dengan proses hukum ini dalam kaitannya pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta? Pada saat ini, tahapan Pilgub DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye. Masa ini akan berakhir pada 11 Februari 2017, tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrani mengatakan jika dalam proses hukum, Ahok dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka Ahok bisa mengikuti semua tahapan pilkada tanpa halangan. Namun akan berbeda jika Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang inkracht,maka Ahok bisa berhenti dari pencalonan. “Ada beberapa kemungkinan. Pertama, jika putusaninkracht-nya Ahok dinyatakan bersalah, maka koalisi pengusung Ahok bisa mengusulkan pengganti Ahok ke KPU DKI Jakarta,” ujar Titi, Jumat (13/1).
Titi menjelaskan bahwa adanya putusan pengadilan yang inkracht, menyebabkan Ahok tidak lagi memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut menyatakan “syarat calon kepada daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”.
“Pasal ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan,” ungkap dia.
Dalam PKPU Pasal 4 huruf f menyebutkan “syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara”.
Jika merujuk pada PKPU tersebut, kata Titi, bisa saja hakim memutuskan Ahok terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau pidana percobaan. Menurut Titi, jika statusnya pidana percobaan, maka Ahok tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. “Intinya, Ahok harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara,” kata dia.
Dalam UU Pilkada, kata dia disebutkan juga bahwa partai pengusung harus mengusulkan calon pengganti Ahok jika Ahok dinyatakan bersalah dan putusannya inkracht paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, jika putusan inkracht terjadi dalam waktu 29 hari sebelum pilkada, partai pengusung tidak lagi bisa mengusulkan calon penggantinya. “Putusan tetap atas Ahok dalam waktu 29 hari sebelum pilkada juga membuat paslon Ahok-Djarot dinyatakan gugur atau paslon ini tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Titi mengatakan jika putusan pengadilan menyatakan Ahok bersalah dan inkrachtkarena Ahok menerima putusan di tingkat pertama setelah pilkada 15 Febuari 2017, maka jika menang pilgub Ahok-Djarot tetap dinyatakan dan disahkan sebagai pasangan calon yang menang oleh KPU.
“Pengesahan KPU ini nanti akan diberi keterangan bahwa Ahok telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mendagri akan tetap lantik Ahok-Djarot, namun Ahok langsung diberhentikan tetap pada saat itu juga dan Djarot dilantik menjadi gubernur. Proses kemudian, partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih salah satunya menjadi wakil gubernur,” terang dia.
Titi juga menilai lama waktu vonis tidak akan memengaruhi status Ahok. Jika Ahok divonis 2 bulan dan sudah bebas sebelum pelantikan, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi gubernur karena status terpidananya. “Kecuali kalau periode berikutnya, Ahok bisa maju lagi menjadi calon gubernur,” pungkas dia.



Yustinus Paat/WBP
BeritaSatu.com


from KOMPAS http://www.kompas-com.gq/2017/01/begini-nasib-ahok-jika-divonis-bersalah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Begini Nasib Ahok jika Divonis Bersalah Pengadilan - Konsistensi Muslim"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd