Salah satu yang menarik adalah calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang didera kasus hukum. Ahok diduga menistakan agama lantaran ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyebutkan Surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum pun telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Ahok telah menjalani beberapa kali sidang di PN Jakarta Utara terkait kasusnya.
Lalu bagaimana kemungkinan nasib Ahok dengan proses hukum ini dalam kaitannya pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta? Pada saat ini, tahapan Pilgub DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye. Masa ini akan berakhir pada 11 Februari 2017, tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrani mengatakan jika dalam proses hukum, Ahok dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka Ahok bisa mengikuti semua tahapan pilkada tanpa halangan. Namun akan berbeda jika Ahok dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang inkracht,maka Ahok bisa berhenti dari pencalonan. “Ada beberapa kemungkinan. Pertama, jika putusaninkracht-nya Ahok dinyatakan bersalah, maka koalisi pengusung Ahok bisa mengusulkan pengganti Ahok ke KPU DKI Jakarta,” ujar Titi, Jumat (13/1).
Titi menjelaskan bahwa adanya putusan pengadilan yang inkracht, menyebabkan Ahok tidak lagi memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut menyatakan “syarat calon kepada daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”.
“Pasal ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan,” ungkap dia.
Dalam PKPU Pasal 4 huruf f menyebutkan “syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara”.
Jika merujuk pada PKPU tersebut, kata Titi, bisa saja hakim memutuskan Ahok terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau pidana percobaan. Menurut Titi, jika statusnya pidana percobaan, maka Ahok tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. “Intinya, Ahok harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara,” kata dia.
Dalam UU Pilkada, kata dia disebutkan juga bahwa partai pengusung harus mengusulkan calon pengganti Ahok jika Ahok dinyatakan bersalah dan putusannya inkracht paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, jika putusan inkracht terjadi dalam waktu 29 hari sebelum pilkada, partai pengusung tidak lagi bisa mengusulkan calon penggantinya. “Putusan tetap atas Ahok dalam waktu 29 hari sebelum pilkada juga membuat paslon Ahok-Djarot dinyatakan gugur atau paslon ini tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Titi mengatakan jika putusan pengadilan menyatakan Ahok bersalah dan inkrachtkarena Ahok menerima putusan di tingkat pertama setelah pilkada 15 Febuari 2017, maka jika menang pilgub Ahok-Djarot tetap dinyatakan dan disahkan sebagai pasangan calon yang menang oleh KPU.
“Pengesahan KPU ini nanti akan diberi keterangan bahwa Ahok telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mendagri akan tetap lantik Ahok-Djarot, namun Ahok langsung diberhentikan tetap pada saat itu juga dan Djarot dilantik menjadi gubernur. Proses kemudian, partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih salah satunya menjadi wakil gubernur,” terang dia.
Titi juga menilai lama waktu vonis tidak akan memengaruhi status Ahok. Jika Ahok divonis 2 bulan dan sudah bebas sebelum pelantikan, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi gubernur karena status terpidananya. “Kecuali kalau periode berikutnya, Ahok bisa maju lagi menjadi calon gubernur,” pungkas dia.
Yustinus Paat/WBP
BeritaSatu.com
from KOMPAS http://www.kompas-com.gq/2017/01/begini-nasib-ahok-jika-divonis-bersalah.html
0 Response to "Begini Nasib Ahok jika Divonis Bersalah Pengadilan - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.