BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak.
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POSMETRO INFO - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11).
Aturan hasil revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi terlarang.
Staf ahli Menkominfo bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan kewenangan itu tercantum pada pasal 40 UU ITE yang baru.
“Kalau UU yang dulu tidak ada, UU sekarang ada. Pemerintah punya kewenangan memutus akses,” tegas Henry saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).
Henry menjelaskan, di pasal 40 ayat 2 UU ITE baru, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik bermuatan informasi yang melanggar UU.
Misalnya, informasi soal pornografi dan anti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Itu ada di pasal 40 ayat 2 b,” kata Henry.
Pasal 40 ayat 2 b itu berbunyi, “Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam penerapan UU ITE yang baru pemerintah harus mengembangkan filter regulator.
“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu.[jpnn]
Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak. = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (yudi nugraha) - Pada November 26, 2016 at 03:10PM
0 Response to "Peraturan Baru! Pemerintah Berhak Memutus Akses Informasi Secara Sepihak. | Abdul Hamdi Mustafa Stop ! infoposmetro.blogspot.com"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.