BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ketua Baznas Meradang: "Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku"
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POSMETRO INFO - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, turut angkat bicara soal infaq yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Bambang menegaskan, infaq adalah salah satu aktivitas keagamaan, dan dijamin konstitusi. "Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku," kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11).
Ia menerangkan, infaq sesuai konteks zakat, infaq dan sedekah sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan, dan pengkategoriannya sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Bambang menjelaskan, zakat, infaq dan sedekah merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya. "Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan," ujar Bambang.
Sebelumnya, tindakan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menuai kontroversi, usai merilis daftar pungutan liar yang memasukan infaq di dalamnya. Hal itu semakin menjadi kontroversi, saat Satgas Saber Pungli belum memberi penjelasan lebih lanjut tentang daftar itu.[republika]
Ketua Baznas Meradang: "Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku" = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (yudi nugraha) - Pada November 29, 2016 at 07:38AM
0 Response to "Ketua Baznas Meradang: "Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku" | Abdul Hamdi Mustafa Stop ! infoposmetro.blogspot.com"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.