Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Irjen: Infak Anjuran Agama, Pungli Diukur dengan Pasal Gratifikasi - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Irjen: Infak Anjuran Agama, Pungli Diukur dengan Pasal Gratifikasi



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Irjen: Infak Anjuran Agama, Pungli Diukur dengan Pasal Gratifikasi

Berita Islam 24H - Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan bahwa infak tidak masuk dalam katagori pungli. Infak bahkan merupakan anjuran agama.

Namun demikian, M Jasin menegasakan apakah sebuah pemberian termasuk pungli atau tidak bisa diukur, salah satunya menggunakan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jadi kalau infak (dinilai) masuk katagori pungli, saya kira tidak. Dilihat dulu dari konteks pemberian itu, dari siapa dan untuk siapa, berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak. Itu saja ukurannya," tegas M. Jasin di Jakarta, Selasa (29/11).

"Kalau infak hanya dipakai sebagai kedok padahal suap, itu tidak boleh. Tapi kalau itu infak murni, ya infak itu kan dianjurkan dalam agama," tambahnya.

Komentar M. Jasin ini terkait informasi mengenai adanya 58 item pungli di Sukabumi, termasuk infak di sekolah. Selain infak, terdapat juga kategori pungli seperti uang pendaftaran masuk, uang OSIS, uang SPP/komite dan lainnya.

Manurut mantan Komisioner KPK ini, untuk bisa memisahkan apakah pemberian itu termasuk suap atau bukan, maka bisa ditilik dari apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan seseorang ataukah tidak. "Misal, saya memberi infak kepada pejabat tertentu dalam hal pengurusan terkait perizinan, sertifikai, itu namanya bukan infak," ujarnya.

Alat ukur lainnya, lanjut M. Jasin, apakah pemberian itu bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya ataukah tidak. Kalau guru menerima pemberian dari wali murid yang anaknya sekolah di situ, hal ini menurut M. Jasin ada kedekatan dengan kriteria gratifikasi. "Kecuali kalau anaknya sudah lulus lama, lalu kita kenal guru itu, lalu kita ngasih yang tidak ada kaitannya dengan tugas guru itu, itu namanya bukan pungli," ujarnya.

"Jadi dilihat dari alasan yang memberi infak. Bukan infaknya pungli, tapi lihat dulu permasalahannya. Karena infak itu anjuran agama. Alat ukurnya menurut saya UU 20 tahun 2001 pasal 12B. Mengarah ke sana atau tidak," tandasnya. [beritaislam24h.net / kgi]

Irjen: Infak Anjuran Agama, Pungli Diukur dengan Pasal Gratifikasi = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada November 29, 2016 at 07:24PM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Irjen: Infak Anjuran Agama, Pungli Diukur dengan Pasal Gratifikasi - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd