Shalat Jum'at di RUANG TERBUKA dalam suatu wilayah pemukiman Kota atau pun Desa, seperti Parkir Timur Senayan, Lapangan Monas dan Jalan Protokol Sudirman Thamrin hukumnya BOLEH dan SAH, apalagi jika ditujukan untuk SYI'AR Kebangkitan Umat Islam, terlebih lagi jika Masjid yang berada di sekitarnya sudah tidak menampung.
FATWA IMAM BESAR FPI - Dari Rizieq
HAYO HAYO HAYO BACA INI Mustafa Imam - Abdul Hamdi - PayaKumbuh - Rambut Kriting - Djajal. - Selamat Membaca.
0 Response to "FATWA IMAM BESAR FPI - Dari Rizieq"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.