Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Jakarta - Pemerintah telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut dilarang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka pihaknya akan memproses secara hukum anggota HTI yang masih melakukan kegiatan.
"Sudah dibubarkan oleh pemerintah. Tapi pengurusnya masih berkutat, masih mengaku mereka organisasi maka akan diproses. Karena kan enggak boleh," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Proses pidana, sambung dia, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan dan tentunya sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia menambahkan, polisi tak harus menerima laporan dari masyarakat untuk memproses pelanggaran tersebut.
"Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas," ucap Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sumber: Liputan6
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 20, 2017 at 09:27PM
0 Response to "Polri Mulai Mengancam Akan Pidanakan Anggota HTI Bila Lakukan Kegiatan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.