Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Penahanan Ahok Panas Lagi - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Proses ditahannya Ahok kembali jadi barang panas. Soalnya, kemarin, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materi soal pasal yang jadi landasan hakim menahan eks gubernur Jakarta itu, usai divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, penahanan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dinilai janggal oleh beberapa pihak. Karena itu, seorang bernama Zain Amru Ritonga, anggota Organisasi Advokat Indonesia, mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP yang menjadi landasan hakim dalam menahan Ahok. Uji materi didaftarkan sejak 23 Mei 2017.

Pasal itu digunakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Ahok. Kuasa hukum pemohon, Bonget Jhon Sihombing menyebut, Pasal 193 ayat 2 huruf a dinilai telah bertentangan dengan pandangan atau aliran, pikiran, nilai, jiwa, dan semangat UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3.

Menurut penggugat, pasal yang digunakan untuk menahan Ahok menimbulkan perbedaan penafsiran atau multitafsir dan perbedaan pendapat yang luas. Pengadilan memutuskan terdakwa ditahan. Padahal selama proses persidangan, suami Veronica Tan itu tidak ditahan.

"Maka banyak pihak yang beranggapan, terdakwa yang diputus berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a tersebut tidak boleh ditangguhkan penahanannya, walaupun masih ada proses banding. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat masih bisa ditangguhkan penahanannya," ujar Boget dalam sidang perdana gugatan itu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, kemarin.

Selain multitafsir, penggugat juga menilai Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP telah bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Kemudian, apa yang diputuskan hakim di luar kebiasaan, yakni tidak langsung menahan terdakwa.

Maka penggugat berpendapat, Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak persamaan di muka hukum. Di mana, hakim pengadilan negeri secara subjektif dan dapat menahan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan pada saat dijatuhkannya putusan.

"Faktanya, terdapat pembedaan atau disparitas putusan. Selama ini lebih banyak hakim pengadilan negeri tidak melakukan penjatuhan putusan penahanan terhadap terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan," terang Bonget.

Namun dalam kasus Ahok, terdakwa ditahan pada saat penjatuhan putusan dengan dasar pertimbangan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP.

Sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra ini akan dilanjutkan pada 3 Juli dengan agenda memperbaiki permohonan.

Salah satu advokat dari Organisasi Advokat Indonesia, Virza Roy menyebut, penahanan Ahok setelah dia menyatakan banding di sidang adalah janggal. "Hal ini tidak biasa terjadi," ujarnya.

Pendapat lain menganggap putusan terhadap Ahok mengebiri hak terdakwa yang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tak bersalah sepanjang belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakannnya dirinya bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah," tegas Virza.

Sementara pendapat kedua menyatakan, penahanan Ahok tidak dapat ditangguhkan dalam proses banding sebelum adanya putusan lain yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Perbedaan tafsir ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam berkas uji materi, mereka memohon hakim agar menyatakan pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun belakangan Ahok telah mencabut gugatan sidang dan hukumannya menjadi berkekuatan hukum tetap, Virza menyatakan uji materi yang diajukan masih kontekstual. "Ketidakpastian hukum ini berpotensi melanggar hak-hak siapapun untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum yang adil," tandasnya. (rmol)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 04:15PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penahanan Ahok Panas Lagi - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd