BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Komnas HAM Meminta Presiden Keluarkan SP3 (Penghentian) Untuk Kasus HRS
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Komnas HAM Meminta Presiden Keluarkan SP3 (Penghentian) Untuk Kasus HRS
Opini Bangsa - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden untuk menyelesaikan kasus Habib Rizieq secara komprehensif dengan memerintahkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau deponering.
"Keputusan ada di tangan Presiden," kata Natalius Pigai dalam wawancara yang disiarkan TvOne.
KOMNAS HAM juga sudah bertemu dengan pihak Istana.
Natalius Pigai menegaskan langkah KOMNAS HAM ini tidak bermuatan politis tapi sebagai langkah penyelesaian yang komprehensif.
Berikut selengkapnya pernyataan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
[Video]
KOMNAS HAM Meminta Presiden keluarkan SP3 utk Kasus HRS karena Kasus ini bermuatan Politis dan mengandung Unsur "Kriminalisasi" pic.twitter.com/GvXurQZZ8z— spardaxyz (@spardaxyz) 11 Juni 2017
[opinibangsa.id / pi]
Komnas HAM Meminta Presiden Keluarkan SP3 (Penghentian) Untuk Kasus HRS = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 12, 2017 at 08:02AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Komnas HAM Meminta Presiden Keluarkan SP3 (Penghentian) Untuk Kasus HRS - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.