BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - DHUAAAR!! Haji Lulung BONGKAR: Era Ahok, Ada Banyak RPTRA Tak Miliki Izin Mendirikan Banhunan!
[PORTAL-ISLAM] Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) ingin Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI dievaluasi. Khususnya, RPTRA yang dibangun dengan menggunakan dana CSR.
Bahkan Lulung berani mengatakan banyak RPTRA di Jakarta yang dibangun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, dia meminta para wali kota untuk membenahi dan mengevaluasi keberadaan RPTRA di wilayah mereka.
"RPTRA ini harus dievaluasi. RPTRA memang terobosan, tapi ke depan bisa membebani anggaran belanja daerah," kata Lulung saat pertemuan antara tim sinkronisasi dan SKPD di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 2 Juni 2017.
"Ini harus dievaluasi, kebanyakan RPTRA kebanyakan nggak pakai IMB. Segera seluruh wali kota evaluasi dan membenahi," lanjutnya.
Lulung menyebut RPTRA yang selama ini dibangun oleh Pemprov DKI dengan menggunakan dana CSR sebagai bom waktu. Tak hanya RPTRA, Lulung juga mengatakan kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang reklamasi yang tidak lewat Perda sebagai bom waktu.
"Jangan sampai bapak-bapak di eksekutif, waktunya pensiun tahunya dipanggil KPK," tuturnya.
Sumber: Detik
DHUAAAR!! Haji Lulung BONGKAR: Era Ahok, Ada Banyak RPTRA Tak Miliki Izin Mendirikan Banhunan! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Fay Setiyawan) - Pada June 02, 2017 at 05:54PM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/06/dhuaaar-haji-lulung-bongkar-era-ahok.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN




0 Response to "DHUAAAR!! Haji Lulung BONGKAR: Era Ahok, Ada Banyak RPTRA Tak Miliki Izin Mendirikan Banhunan! - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.