Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Presidium Alumni 212 mengecam penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab. Rezim penguasa dituding ada di balik langkah hukum kepolisian.
"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, tidak hentinya rezim penguasa mengkriminalisasi ulama di bulan Ramadan," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Sambo di Masjid Baitur Rahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Sambo yakin, kasus yang tengah menjerat Imam Besar FPI itu penuh rekayasa. Chat mesum tersebut menurutnya hanyalah fitnah belaka.
Semestinya, pemerintah aparat penegak hukum bisa menjaga kesucian di Ramadan ini bukan memperkeruh suasana.
"Ini bukan malah menambah sejuk suasana, justru memperkeruh," tegasnya. Status tersangka yang disematkan kepada Habib Rizieq makin memperjelas dugaan kriminalisasi para ulama di rezim Joko Widodo.
"Sikap rezim Jokowi kami anggap telah melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia. Dan semua ini harus segera dihentikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.
Baik Rizieq maupun Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hari ini juga, Polda Metro Jaya memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 01, 2017 at 04:39PM
0 Response to "Alumni 212: Ada Rezim Penguasa di Balik Penetapan Habib Rizieq Jadi Tersangka - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.