BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Yusril: Vonis Ahok Masih Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Yusril: Vonis Ahok Masih Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya
Opini Bangsa - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Menurut ahli hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).
Sementara untuk permintaan banding yang dilakukan Ahok, Yusril mengaku menunggu sikap JPU. Adapun ia mengesankan bahwa putusan tersebut belum inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Inkracht van gewijsde adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tegap karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang lebih tinggi.
"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," tutupnya. [opinibangsa.id / okz]
Yusril: Vonis Ahok Masih Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 11, 2017 at 09:53AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Yusril: Vonis Ahok Masih Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.