BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa
Opini Bangsa - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama masih ringan.
Dia membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkalpinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok," kata Yusril saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (9/5/2017) siang.
Menurut Yusril, vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Adapun tuntutan jaksa sebelumnya adalah menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan dua tahun masa percobaan. Keputusan hakim seperti itu, menurut Yusril, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita.
Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan jaksa.
"Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka ( Ahok), vonis dianggap terlalu berat.
Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan," tutur Yusril.
Meski begitu, karena Ahok menyatakan banding, maka status hukumnya sampai saat ini dianggap masih belum jelas. Yusril berpandangan, Ahok belum bisa dianggap bersalah atau tidak, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun, putusan hakim disertai perintah Ahok segera masuk tahanan. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan sampai putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap," ujar Yusril.
Massa anti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kecewa atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim, dalam persidangan di AuditoriumKementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pantauan Warta Kota, di depan Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ribuan massa anti-Ahok menyoraki keputusan hakim.
"Huuuu, ini tidak sesuai dengan tuntutan kami, penjarakan si Ahok lima tahun," kata salah satu anggota kelompok anti-Ahok yang berbaju putih, Selasa (9/5/2017).
Salah seorang orator di atas komando menyerukan kepada massa yang hadir, untuk tidak menunjukan rasa kekecewaan dengan aksi apapun, namun menunggu arahan dari ulama.
"Kita memang emosi tidak sesuai keinginan, tapi kita tunggu instruksi ulama," ujarnya.
Massa anti-Ahok yang lain, Sita (21), pun mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan hakim, Dia menginginkan Ahokminimal dipenjara lima tahun, bahkan seumur hidup.
"Kita sudah berjuang selama berbulan-bulan untuk membela Alquran kita yang dinista, tapi hasilnya tidak sesuai," ucap Sita yang mengaku datang dari Padang, Sumatera Barat.
Hingga saat ini, sebagian massa anti-Ahok telah membubarkan diri, namun sebagian lagi masih bertahan. Ada juga yang duduk-duduk dan istirahat. [opinibangsa.id / tnc]
Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 09, 2017 at 02:05PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.