BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama
Opini Bangsa - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hal itu kata mantan menteri hukum dan HAM itu sebagaimana telah diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.
“Setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (17/5).
Yusril pun membeberkan pada tahun 2009 lalu, ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui (MK) untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Jika permohonan itu dikabulkan, imbuh mantan sekretaris negara itu mengatakan maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.
“Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009,”kata Yusril.
MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama.”Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK,” ungkap Yusril.
Yusril pun memaparkan rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman.
Menurut hemat Yusril, untuk bisa menghapus aturan penistaan agama tanpa penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. “Dalam suasana vakum hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya,”pungkasnya. [opinibangsa.id / ngel]
Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 18, 2017 at 08:48AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.