Gema Rakyat – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki T Purnama alias ahok dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan memerintahkan ditahan.
Ahok dinilai secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Cukup adil vonis hakim ini, sebab dalam tekanan possi Ahok yang begitu dibela penguasa, berani bersikap indenpenden memutuskan perkara,” puji Imam Qomando Masyarakat Tertindas (Qomat), Martimus Amis.
Dengan putusan ini, ia melihat Ahok akan menghadap dilema hukum. Selain menjalani hukuman atas penodaan agama dan kemungkinan vonisnya diperberat dalam putusan di tingkat banding maupun kasasi, Ahok juga akan menghadapi pengusutan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Sama seperti money politik sembako, kata dia, bukannya sebagai faktor penentu kemenangan Pilkada justru membuat blunder. Perolehan suara Ahok menurun drastis saat final Pilkada Jakarta 19 April lalu.
Begitu pula karangan bunga dan balon-balon yang dikirimkan ke Balai Kota ternyata tidak merebut simpati hakim dan publik, malah bikin jengah dan semakin menjerumuskan Ahok masuk penjara.
“Inilah pelajaran bagi kita semua, harga mahal yang harus dibayar atas sebuah arogansi dan pengkhianatan atas NKRI,” imbuh Amin, mengakhiri. [GR / rmol]
The post Vonis Ahok, Harga Mahal Atas Sebuah Arogansi appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Vonis Ahok, Harga Mahal Atas Sebuah Arogansi - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.