Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Tujuh Fakta Vonis 2 Tahun Ahok Menurut Dewan Pakar ICMI - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Tujuh Fakta Vonis 2 Tahun Ahok Menurut Dewan Pakar ICMI



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Tujuh Fakta Vonis 2 Tahun Ahok Menurut Dewan Pakar ICMI

Opini Bangsa - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Pendukung Basuki alias Ahok memprotes putusan hakim tersebut dan menanggapnya bermuatan politis.

Menanggapi hal itu, Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Digdoyo menilai bagi yang paham hukum pasti menilai vonis hakim tersebut itu sudah tepat. Karena vonis dua tahun itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama dalam persidangan.

"Banyak fakta yang sangat memberatkan terpidana di antaranya fakta pertama dia terbukti menista Alquran sebagai kitab suci agama Islam," kata Anton menjawab pertanyaan Republika.co.id, Kamis, (11/5).

Fakta kedua menurut Anton, unsur-unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi. Ketiga Ahok tidak merasa bersalah dan tidak menyesal bahkan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Keempat Ahok sangat meresahkan masyarakat terkait ucapannya. Kelima atas apa yang telah dilakukannya dalam hal ini menista agama telah memecah belah bangsa. Keenam vonis dua tahun ini bukan karena Pilkada.

"Ini murni penodaan agama, karena fakta dari sidang pertama sampai sidang ke-20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada," ujarnya.

Oleh karenanya, kata Anton, putusan Majelis Hakim itu sudah tepat dan bukan putusan yang bersifat Ultra Petita, atau vonis melebihi tuntutan JPU. "Itu murni kasus pidana sedangkan Ultra Petita biasa berlaku dalam kasus perdata," katanya.

Fakta ke tujuh menurut Anton lewat putusan hakim yang vonisnya melampaui tuntutan jaksa itu dibenarkan karena hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Pertimbangan rasa keadilan itulah kata Anton yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa.

Apalagi kata Anton hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a maka, hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan.

Atas dasar itulah menurut purnawirawan Polri ini, tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan semua mesti taat hukum. "Jangan minta penangguhan pidananya dan minta dipindah ke tempat yang bukan lapas," katanya.

Anton meminta semua pihak harus bisa membedakan terpidana denga tahanan. Terpidana itu dengan vonis hakim tidak bisa ditangguhkan dan penahanannya pun tidak boleh dititipkan. Untuk itu negara harus menjamin tegaknya UU dan kepastian juga kesamaan dalam hukum. "Alangkah kacau balaunya hukum jika terpidana bisa ditangguhkan pemidanaannya," kata dia. [opinibangsa.id / rci]

Tujuh Fakta Vonis 2 Tahun Ahok Menurut Dewan Pakar ICMI = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 11, 2017 at 02:26PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tujuh Fakta Vonis 2 Tahun Ahok Menurut Dewan Pakar ICMI - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd