Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki agenda yang bersifat politis jika tidak mencabut banding atas perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, Ahok melalui keluarga dan kuasa hukumnya telah mencabut permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang diganjarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mencabut bandingnya. Kalau tidak berati jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," katanya, Senin (29/5/2017).
Menurut Fickar, banding yang diajukan jaksa tidak punya legitimasi sebab, terdakwa sudah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau banding jaksa tidak dicabut, perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa. Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena sudah menerima putusan," katanya.
Ahok sendiri dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak.
Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.
Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 09:36AM
0 Response to "Tak Cabut Banding Perkara Ahok, Jaksa Dinilai Punya Agenda Politis - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.