BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Polda Bali Ternyata Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Munarman, Ini Alasannya
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Polda Bali Ternyata Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Munarman, Ini Alasannya
Opini Bangsa - Kepolisian Daerah (Polda) kesulitan melanjutkan kasus dugaan pemfitnahan pecalang yang dilakukan oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Kepolisian beralasan sampai saat ini kesulitan menangkap tokoh utama kasus ini, Hasan Ahmad.
"Untuk kasus Munarman tidak bisa dilanjutkan karena tokoh utama atau tersangka utama, yaitu saudara Hasan Ahmad belum tertangkap. Kami sudah mencari ke rumahnya di Malang, namun yang bersangkutan juga tidak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Senin (15/5/2017).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasan Ahmad sampai saat ini belum pernah diperiksa. Bahkan Polda Bali juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Hasan Ahmad pada Februari 2017. "Kasus ini menggunakan Undang-Undang ITE. Jadi kami tidak bisa mengambil Munarman dulu. Yang diproses terlebih dahulu itu pengunggah video tersebut," paparnya.
Diketahui Hasan Ahmad telah mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit tentang FPI yang mendatangi kantor salah satu media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut Munarman menyinggung tentang pecalang. [opinibangsa.id / snc]
Polda Bali Ternyata Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Munarman, Ini Alasannya = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 15, 2017 at 10:06PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Polda Bali Ternyata Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Munarman, Ini Alasannya - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.