Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan

Opini Bangsa - Penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Bambang tak terima. Dia menyebut ada mafia peradilan dalam kasus yang menjeratnya. Sementara pihak Istana puas dengan vonis itu.

Sidang dimulai dari pukul 11.30 WIB, mundur satu setengah jam dari jadwal semula. Dengan santai, Bambang yang berkemeja putih dan berkopiah hitam memasuki ruang sidang Cakra. Namun, sebelum masuk, Bambang yang ditemui wartawan di ruang tahanan optimis bakal dibebaskan majelis hakim. "Saya bersedia jika memang dalam kasus ini saya dibebaskan, buku-buku yang telah terdistribusi siap saya tarik kembali demi kepentingan nasional," janji Bambang.

Dia mengaku menulis buku itu atas inisiatif pribadi. Sudah 300 eksemplar buku "Jokowi Undercover" terjual kepada teman-temannya melalui Facebook. Buku setebal 438 halaman itu dibandrol Rp 200 ribu. "Sebenarnya puluhan ribu yang dipesan, tapi berhubung percetakan manual ya cuma segitu," selorohnya.

Bambang juga menantang Jokowi menjalani tes DNA demi membuktikan kebenaran tulisannya dalam buku 'Jokowi Undercover'. "Jika tidak berani tes DNA, berarti saya tidak berhak untuk ditahan," tandasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan beranggotakan Dwi Ananda SW dan Rr E Dewi Nugraheni. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dafit Supriyanto didampingi Hariyono. Sementara Bambang didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho dan Firda Novita.

Pembacaan surat vonis berlangsung cukup lama. Ini membuat Bambang, yang ngakunya tengah berpuasa, tampak ngantuk. Beberapa kali dia menopang dagu dan menggerak-gerakkan kaki dan kepalanya, agar tak terlelap. Ruang sidang sendiri tak terlalu ramai. Hanya ada belasan polisi yang berjaga. Di antara pengunjung, tampak Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Ifdhal datang bersama dua orang lainnya.

Sekitar dua jam kemudian, majelis hakim pun membacakan vonis. Bambang diganjar tiga tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa," ujar hakim Makrumin. Mendengar vonis itu, Bambang langsung memijat-mijat pangkal hidungnya dan mengusap dahi.

Majelis hakim menilai, Bambang bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut. Tindakannya itu melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan empat tahun penjara kepada terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Atas vonis itu, Bambang dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Saat hendak dibawa masuk mobil tahanan, Bambang bersikeras tak bersalah. "Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," tegasnya, emosional.

Pengacaranya, Hendri, membantah tuduhan Bambang. Namun, dia menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Bambang. Hendri sendiri menilai keputusan hakim terlalu berat. "Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," ucapnya.

Sementara pihak Istana yang diwakili Ifdhal Kasim mengapresiasi putusan hakim yang sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Keputusan ini memperjelas apa yang diperbuat terdakwa adalah tidak benar dan tidak mendasar. Apa yang disangkakan semua tidak benar," tegasnya.

"Dari kasus ini kita harus berkaca supaya lebih bijak dalam menggunakan medsos. Gunakan kebebasan dengan sebaik-baiknya. Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya daripada punishment," imbuhnya. Soal banding yang diajukan Bambang, eks komisioner Komnas HAM itu mempersilakan saja. [opinibangsa.id / rmol]

Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 30, 2017 at 02:12PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penulis Jokowi Undercover: Jika tak Berani Tes DNA, Berarti Saya tidak Berhak untuk Ditahan - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd