BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Penodaan Agama dan Komunisme Dinilai Muncul karena Dibiarkan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Penodaan Agama dan Komunisme Dinilai Muncul karena Dibiarkan
Opini Bangsa - Pakar kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo mengomentari kondisi beberapa hari terakhir, terutama terkait dengan adanya kasus penodaan agama dan komunisme. Menurutnya, simbol-simbol komunis dan kasus penodaan agama bermunculan karena adanya ‘pembiaran’ yang dilakukan oleh aparatur negara.
“Padahal undang-undang tentang kedua kasus tersebut cukup kuat. Rakyat juga harus aktif ikut bantu tegaknya UU tersebut dan aparat harus proaktif jangan nunggu laporan dari masyarkat karena kedua masalah tersebut bukan delik aduan,” ungkapnya pada Kiblat.net, Selasa (30/05).
Hal serupa juga telah disampaikanya dalam fokus group discussion ‘Kesatuan Pembangunan Politik/Kesbangpol Bandung Raya’ yang juga dikuti pimpinan-pimpinan Ormas dan tokoh-tokoh se-Jabar di Bandung semalam (29/05).
“UU Penodaan Agama cukup tegas yaitu UU no 1/PNPS/1965 Misal pasal 1 sangat jelas setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan menganjurkan berusaha mencari dukungan melakukan penafsiran agama yang dianut di Indonesia melakukan kegiatan-kegiatan yang menyerupai dari agama itu yang menyimpang dari pokok ajaran agama itu,” tegasnya.
Lalu, pasal 156a KUHP mengharuskan pelakunya dipenjara selama-lamanya 5 tahun. Dalam pasa tersebut bersuara ‘barang siapa di muka umum lakukan perasaan atau perbuatan: a. Bersifat permusuhan salah gunakan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar seseorang tadak menganut agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
“Dari UU tersebut, kasus Ahok sangat memenuhi unsur-unsurnya karena itu vonis hakim sangat tepat namun terlalu ringan jika melihat yurisprudensi dan fatwa MA mei 1964 yang memerintahkan agar hakim memvonis seberat beratnya pelaku penodaan agama karena kasus tersebut memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi,” ungkapnya.
Lalu, terhadap kasus-kasus simbol dan kegiatan-kegiatan yang berindikasi PKI atau komunisme, Indonesia juga punya UU yang cukup tegas yaitu Tap MPRS Nomor XXV /1966 dan UU no 27/1999 Tentang Larangan Komunisme Marxisme Leninisme di Indonesia yang ancaman hukumannya sangt berat mulai dari 12 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Yang menarik adalah bunyi pasal 107e, barang siapa adakan hubungan atau kerjasama atau perbantuan dengan organisai yang berazaskan komunisme di dalam negeri maupun di luar negeri dipidana 15 tahun penjara. Kini ada beberapa parpol yang diisukan bina hubungan bahkan kerjasama dengan Partai Komunis Cina (PKC),” ungkapnya.
Anton menambahkan Aparat harus tegas dalam penegakan hukum UU, karena komunisme sangat berbahaya bagi Indonesia.
“Adanya UU anti penodaan agama dan UU tentang larangan faham komunisme tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” pungkas Anton. [opinibangsa.id / kn]
Penodaan Agama dan Komunisme Dinilai Muncul karena Dibiarkan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 30, 2017 at 03:47PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Penodaan Agama dan Komunisme Dinilai Muncul karena Dibiarkan - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.