Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengajukan banding terkait dengan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto menilai, semestinya mantan orang nomor satu di Jakarta itu menerima putusan hakim.
"Meskinya terima putusan hakim, jika banding justru bisa jadi bumerang. Pertama hukuman Ahok dapat diperberat, yang kedua isu Ahok ini akan terus bergulir dan tentu saja merugikan pemerintah," kata Andrianto kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, kasus yang menjerat Ahok merupakan rasa keadilan bagi masyarakat dan sangat diistimewakan sejak kasus ini mecuat di permukaan publik.
"Sedangkan para penista agama yang lain tidak diperlakukan sama. Ahok ini simbol angkara murka dari kekuasaan, tentu akan jadi polemik di masyarakat, kesannya Ahok terus mencari cari kesalahan pihak lain dan tidak mengakui perbuataannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Ahok telah melanggar pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama akibat ucapannya kala menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Kini Ahok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat yang sebelum di tahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 11, 2017 at 11:08AM
0 Response to "Pengamat: Jika Ahok Lakukan Banding Akan Jadi Bumerang - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.