BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengamat Beberkan Bahaya Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengamat Beberkan Bahaya Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus
Opini Bangsa - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkhawatirkan akan terjadi banyak penistaan terhadap agama jika pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapuskan. Bahkan menurutnya, penghapusan pasal tersebut bisa menciptakan suasana tidak lagi saling menghormati antarumat beragama.
"Akan terjadi banyak penistaan terhadap ajaran agama (jika pasal penodaan agama dihapus). Tidak lagi saling menghormati antar umat beragama karena orang boleh seenaknya menista agama," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/5).
Fickar menjelaskan, pasal 156a KUHP memang pasal karet. Meski begitu, bukan berarti pasal tersebut harus dihapuskan, melainkan harus diperbaiki supaya ada kepastian hukum.
"Pasal 156a KUHP memang pasal karet dan harus diperbaiki agar ada kepastian hukumnya. Tetapi pasal 156a ini masih hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Fickar.
Fickar melanjutkan, jika ditelusuri sejarah pasal 156a KUHP, akan sampai pada satu kesimpulan, masih tetap harus ada koridor hukum yang dapat menjaga kerukunan umat beragama sehingga tercipta rasa saling hormat menghormati, saling menghargai dalam kebinekaan.
"Harus dibedakan antara kebebasan berpikir dan berpendapat dengan penistaan terhadap agama. Maka kehadiran pasal dan ketentuan ini masih tetap diperlukan," ucap Fickar.
Setelah pembacaan vonis bagi terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, banyak yang menyuarakan penghapusan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Beberapa orang antropolog menemui Presiden Jokowi dan meminta pasal tersebut dihapus karena dianggap pasal karet. [opinibangsa.id / rci]
Pengamat Beberkan Bahaya Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 14, 2017 at 11:06AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pengamat Beberkan Bahaya Jika Pasal Penodaan Agama Dihapus - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.