Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendesak hakim di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) memberikan vonis secara adil dan menghukum Ahok sesuai pasal 156 a KUHP.
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat H. Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, Aksi Bela Islam hari Jumat 5 Mei kemarin (Aksi 55) itu bertujuan memberikan dukungan dan meminta MA untuk mengawal proses sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok agar dilaksanakan secara independen.
"Mendukung majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai sanksi hukum yang berlaku pada sidang Selasa, 9 Mei 2017 mendatang berdasarkan KUHP Pasal 156a Huruf a," ujarnya pada wartawan, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, hakim harus menegakan hukum seadil-adilnya di NKRI ini. Aksi 55 kemarin untuk mengingatkan Majelis Hakim agar memutus sesuai nurani dan tetap mengedepankan aspek yuridis hukum sesuai fakta-fakta persidangan, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
Dia menjelaskan, aksi kemarin juga untuk memberikan spirit pada kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan mendasar untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai yang di amanahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 (1).
"Aksi 55 sebagai moment eksistensi rasa solidaritas alumni 212 yang dilaksanakan di Monas Jakarta pada 2 Desember 2016 yang dihadiri 7 juta lebih umat Islam dari berbagai kota di Indonesia," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 07, 2017 at 02:50PM
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah Meminta Hakim Berani Jatuhkan Vonis Maksimal Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.