Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menegaskan bahwa publik pencari keadilan sangat mengharapkan kepada majelis hakim agar terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diganjar hukuman maksimal berdasar Pasal 156a huruf a KUHP.
"Karena majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Vonis hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara penodaan agama," kata Pedri, Selasa (9/5/2017).
Dia berujar, jangan sampai kasus Ahok ini menjadi preseden buruk di masa depan, padahal sudah ada yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama."Penista agama dihukum ringan, itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tandas dia.
Lebih dari itu, dia menegaskan seharusnya pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan NU bahwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama agar menjadi pertimbangan penting bagi keputusan hakim dalam perkara ini.
"Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan agama. Jangan sampai pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian," pungkas Pedri.
Sekadar diketahui, hari ini majelis hakim akan memutuskan vonis bagi Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok sendiri telah dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 08:56AM
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Ahok Dihukum Maksimal Sangat Berarti bagi Keberagaman Bangsa - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.