Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Selain alasan munculnya intoleransi, Hidayat menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti-agama dan anti-Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.Umatuna.com, Jakarta - Terkait dengan vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa kemarin, 9 Mei 2017, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain alasan munculnya intoleransi, Hidayat menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti-agama dan anti-Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.
"Apakah ini tidak kemudian memberikan lahan subur bagi PKI kembali bangkit? Makanya, kita harus menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat.
Kemudian, Hidayat menuturkan, Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau ateis, melainkan negara ketuhanan dan negara beragama. Dasar negara, yaitu Pancasila, kata Hidayat, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid. Sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan sebagai sila pertama.
"Jadi sejarah kita ini bukan negara anti-agama atau anti-Tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan," kata Hidayat.
"Kalau kemudian ada yang mau menghapus pasal penistaan agama, sikap kita adalah menolak. Bahkan kalau perlu harus dikuatkan lagi supaya jera dan orang tidak mempermainkan agama," tutur Hidayat. (tempo)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 12:21PM
0 Response to "Pasal Penistaan Agama Diwacanakan Akan Dihapus, HNW: Itu Sama Saja Mendukung Kemunculan PKI - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.