Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Pandangan GP Ansor Usai Ahok Divonis 2 Tahun Makin Memperjelas Posisi, Ini Tanggapan Publik - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pandangan GP Ansor Usai Ahok Divonis 2 Tahun Makin Memperjelas Posisi, Ini Tanggapan Publik


Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdul menganggap GP Ansor perlu menyampaikan beberapa poin pandangan terkait putusan PN Jakarta Utara.

Pertama, dia menggap putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa sudah menyatakan banding. Dia berharap seluruh pihak dapat menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai pada proses kasasi nantinya.

Kedua, menurut dia proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian,lanjut dia, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum.

“Khususnya hakim, yang harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” ujar Abdul melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Ketiga, Abdul menyatakan bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut, maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” ucap dia.

Keempat, demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, dia menyarankan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan.

Hal ini, lanjut dia diperlukan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.

“Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Abdul.

Link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/10/oppc99330-ini-4-pandangan-gp-ansor-soal-vonis-penjara-ahok

TANGGAPAN PUBLIK PADA GP ANSOR

Dikdik Samsul Mubarok · Universitas Islam Jakarta:
"Visi misi GP Ansor sebagai bagian dari NU apa? malah sibuk beropini mengenai Ahok, gw sebagai warga NU kecewa ama GP Ansor, belagu ngurusin orang lain."

Kiswo SE · Trainer Officer:
"GP Anshor jagan sibuk beropini urusan Ahok, masih banyak urusan keumatan yg lebih penting, Ahok kagak penting & mubazir mengrusi kasus ahok. Urusan keumatan keagamaan, kemiskinan, pendidikan, dll masih banyak yg perlu dibela."


Hans T. Andrian · Cikarang:
"Dari beberapa "pandangan" ini, sebagian besar tuduhan itu, dia sendiri yang melakukannya. Fair and impartial itu apa bagi Ansor? Apa fair menstigma orang lain dengan sebutan anti pancasila, anti nkri dst? Impartial? Dalam hal ini sudah jelas ansor memihak siapa. Kalau diri sendiri berpihak, apa masih punya muka meminta orang lain tidak memihak?

Lalu tentang tuntutan menghapus PNPS 1/1965 dan KUHP pasal 156 itu, dikatakan diskriminatif dan jadi alat kriminalisasi. Ini jadi bukti keberpihakan ansor kepada ahok yang kalah berperkara. Yakinlah pasti komentarnya terbalik dengan ini kalau ahok dibebaskan oleh hakim. Negara wajib melindungi agama dan umatnya, termasuk melindunginya dari penodaan dan penistaan. Kalau dua aturan ini dihapus, lalu bagaimana kewajiban negara melindungi agama? Apa ansor mau negara ini berlandaskan liberalisme? Kalau maunya seperti itu, katakan terang terangan, jangan mencla mencle dan menghiasi segala niatnya dengan kata kata yang enak didengar. Minta sekalian sila pertama pancasila dihapus. Dan biarlah kita hidup dengan sekularisme dan liberalisme.

Menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan berdasar hukum dan keadilan. Sekali lagi, legitimasi apa yang dijadikan dasar bagi seseorang untuk meminta penegakan hukum dan keadilan bila dia sendiri sudah berpihak? Tidak punya landasan moral dan etik, tidak punya landasan netralitas dan semuanya berdasar subyektivitas belaka, lalu untuk apa repot repot menyerukan dan menuntut ini itu dengan berlagak sebagai nasionalis sejati? Apa tidak takut dicap publik dengan cap hipokrit? Kalau berseru dan menuntut ini itu, mohon bercermin dahulu lalu lihat bayangan di cermin dengan kacamata yang jujur. Diri ini pantas tidak menuntut orang lain berbuat ini itu?"

Mahendro Yulianto · STIESIA SURABAYA:
"SAYA SIMPATISAN NU SANGAT KECEWA, AKHIR2 INI DENGAN PEMIMPIN2 NU, DAN KADER2 MUDANYA KOK SEPERTI ITU, MAU DIBAWA KEMANA UMAT."

***

"Usai putusan Ahok, PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."

NYATANYA? Siapa yang bikin kisruh dan anarkis DEMO sampai malam di LP Cipinang??? Kok GP Ansor gak bersuara???




Pandangan GP Ansor Usai Ahok Divonis 2 Tahun Makin Memperjelas Posisi, Ini Tanggapan Publik = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada May 10, 2017 at 09:15AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/05/pandangan-gp-ansor-usai-ahok-divonis-2.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pandangan GP Ansor Usai Ahok Divonis 2 Tahun Makin Memperjelas Posisi, Ini Tanggapan Publik - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd