BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan
[PORTAL-ISLAM] Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara. Penangguhan penahanan hanya untuk yang masih berstatus tersangka/terdakwa, sedangkan Ahok sudah terpidana.
Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.
"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Djarot Siap Dipenjara untuk Tangguhkan Penahanan Ahok
Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.
Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli.
Sumber: VIVAnews
Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada May 14, 2017 at 06:26AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/05/pakar-hukum-penangguhan-penahanan-ahok.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Pakar Hukum: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.