BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila
Opini Bangsa - Desakan massa yang meminta terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar penahanannya ditangguhkan, tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengadilan lantaran sama saja menghina pengadilan dan pemerintah.
Pakar hukum Prof. Syaiful Bakhri, mengatakan, walau berbagai upaya dilakukan untuk penangguhan Ahok, tidak mungkin tercapai.
"Penangguhan penahanan Ahok itu tidak mungkin, pendukung Ahok itu sudah menghina pengadilan dan pemerintah," ujar Syaiful kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, menerangkan, penangguhan penahanan itu tidak bisa dilakukan Pengadilan Negeri.
"Penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, sudah jelas di pasal 156 a itu tidak ada, yang ada ya kurungan penjara," ungkapnya.
Ketika ditanyakan jika demonstrasi terus dilakukan agar penahanan Ahok harus ditangguhkan?
"Itu personsi legali (person legal) tidak bisa oleh pengadilan negeri, bisa dilakukan di pengadilan tinggi tapi ada syaratnya," tuturnya.
Penangguhan penahanan Ahok menjadi tahanan kota menurut Syaiful bisa ditempuh oleh pihak keluarga tapi harus dengan syarat.
"Ahok bisa dibantarkan jika sakit, atau sakit jiwa, menjadi gila itu bisa dilakukan tahanan kota saja," ujarnya.
Syaiful menambahkan, sebaiknya masyarakat harus menghormati hukum dan keadilan yang telah berlaku di negara ini.
"Masyarakat harusnya menghormati (vonis), ini pembelajaran kepada masyarakat. Jangan malah menghina pengadilan dan pemerintah," pungkasnya. [opinibangsa.id / htc]
Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 12, 2017 at 06:41PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pakar Hukum: Penangguhan Hukuman Bisa Dilakukan Jika Ahok Sakit Atau Gila - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.