Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Kapitra Ampera menjelaskan pemerintah harus menjadi pembina, pengontrol dan penindak jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut ia katakan menanggapi pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Dan undang-undang punya mekanisme, mekanisnme itu adalah yang berhak menyampaikan secara tertulis itu menkumham, ada kejaksaan agung yang mengajukan kepada pengadilan," ujar Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Selain itu ia mengaku bahwa HTI adalah organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapitra pun meminta penjelasan alasan pemerintah membubarkan HTI.
"Tentu pemerintah menjelaskan apakah yang sudah terlanggar. Lalu apakah langkah-langkah pemerintah yang dilakukan secara persuasif yang diamanatkan pasal 60 UU 17 2013, itu yang harus dilakukan pemerintah. Jangan langsung dilakukan deklarasi terus pembubaran begitu, itu melanggar bata kewenangan," terang Kapitra.
Sementara itu menurutnya yang berhak memberhentikan suatu organisasi masyaraat adalah Kementerian Hukum dan HAM. Pembubaran itu pun, lanjut Kapitra dengan mengajukan ormas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan tingkat kasasi.
"Jika seperti itu, tidak dilampirkan dalam pengajuan pembubaran maka pengadilan akan menolaknya. Untuk itu saya ingin bahwa pemerintah harus mengerti hukum, jangan melanggar hukum. Nanti bisa dianggap sebagai kejahatan negara," tutupnya. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 10:01AM
0 Response to "Pakar Hukum: Pemerintah Harus Jelaskan Alasan Pembubaran HTI - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.