Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

NAHLOH! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI! - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - NAHLOH! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI!



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

NAHLOH! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI!

Opini Bangsa - Pemberian ucapan dengan karangan bunga kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran, dinilai berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi serta suap.

Demikian disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis 4 Mei 2017 malam.

"Sesuai UU, penyelenggara negara itu wajib melaporkan pemberian apapun kepada KPK, benda atau hadiah apapun yang diterima meskipun tidak otomatis akan diambil alih oleh Negara," katanya.

Gratifikasi, kata dia, akan dikembalikan kepada pelapor jika barang yang diterima tidak berkaitan dengan jabatan atau tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat.

Dijelaskan SGY panggilan akrabnya, setidaknya ada 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.

Hal ini sesuai dengan Surat KPK Nomor B-143 tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, di mana di situ terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.

Pertama adalah jika pemberian gratifikasi itu disebabkan karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Lalu, kedua penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,00.

Ketiga, pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak Rp 1.000.000,00.

Kemudian yang keempat, pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun dalam bentuk selain uang paling banyak senilai Rp 300.000,00 dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Sedangkan kelima, yaitu pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp 200.000,00 dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

"Keenam termasuk pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum. Ketujuh pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan," kata dia.

Sedangkan yang kedelapan, penerimaan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum. Sembilan penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

Selanjutnya, yang kesepuluh adalah seminar yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.

"Kesebelas penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Terakhir, penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi.

"Di luar 12 jenis gratifikasi itu maka wajib dilaporkan kepada KPK. Nah pemberian ucapan berupa karangan bunga kepada Ahok dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran itu berpotensi dan dapat dikatagorikan gratifikasi. Karena bila dinilai dalam rupiah jumlahnya bisa mencapai miliaran dan diberikan pasca kekalahan Pilgub Jakarta yang berpotensi adanya dugaan konflik kepentingan," papar SGY.

Karena itulah, menurut dia, KPK harus meminta data lengkap nama dan alamat pengirim bunga tersebut dan mengkonfesikannya dalam rupiah.

"Selanjutnya bila KPK menganggap gratifikasi dan Ahok tidak menyerahkan pada KPK, maka dapat diangap suap," pungkas SGY.‎


NAHLOH! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 05, 2017 at 10:46AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NAHLOH! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI! - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd