Pemberian ucapan dengan karangan bunga kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran, dinilai berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi serta suap.
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis 4 Mei 2017 malam.
“Sesuai UU, penyelenggara negara itu wajib melaporkan pemberian apapun kepada KPK, benda atau hadiah apapun yang diterima meskipun tidak otomatis akan diambil alih oleh Negara,” katanya.
Gratifikasi, kata dia, akan dikembalikan kepada pelapor jika barang yang diterima tidak berkaitan dengan jabatan atau tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat.
Dijelaskan SGY panggilan akrabnya, setidaknya ada 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
Hal ini sesuai dengan Surat KPK Nomor B-143 tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, di mana di situ terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
The post Nah lho! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI! appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Nah lho! Karangan Bunga Ahok Bisa Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI! - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.