Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak, Pengamat Yakin Ahok Dipenjara - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak, Pengamat Yakin Ahok Dipenjara



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak, Pengamat Yakin Ahok Dipenjara

Opini Bangsa - Terdakwa penista agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diyakini mustahil lolos dari hukuman penjara.

Tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak akan banyak membantu jika merujuk pada yurisprudensi yang pernah ada.

"Minimal Ahok akan divonis kurungan satu tahun penjara. Soal tuntutan percobaan JPU saya yakin akan diabaikan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, kepada TeropongSenayan, Minggu (7/5/2017) malam.

Bahkan, kata Sugiyanto, vonis yang akan dijatuhkan hakim bisa jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa apabila hati nurani hakim sunggguh-sungguh memperhatikan dan mempertimbangkan reaksi rakyat yang sempat mengguncang stabilitas Negara.

"Akal waras sulit menerima jika seorang penista agama yang membuat pemerintah dan Negara sempat gaduh dan panik luar biasa dibiarkan lolos," kata Sgy, demikian Sugiyanto akrab disapa.

Karenanya, Sgy memandang, bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Alasannya, dua pasal itulah yang sedari awal digunakan Korps Adyaksa pimpinan eks politisi NasDem, M Prasetiyo saat mendakwa Ahok di awal persidangan.

Selain itu, kata Sgy, hakim juga tak bisa begitu saja mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat.

Lebih jauh, dia menjelaskan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang secara tegas menyebut Ahok telah menistakan agama.

Bahkan, pendapat yang sama juga disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah.

"Hakim paham betul, bagaimana bunyi fatwa MUI dalam kasus ini. Tidak ada multitafsir dan tidak ada dissenting opinion antar ulama semua ormas Islam di MUI. Bahkan, KH Ma'ruf Amin (Ketua MUI) 'turun' sendiri menjadi saksi ahli agama di persidangan," bebernya.

"Pertanyaannya, jika sekarang hakim tidak mau menjadikan fatwa itu sebagai dasar, lantas mau pake fatwa siapa? Mau nunggu fatwa malaikat?," cetus Sgy.

"Tolong jangan lecehkan ulama dan guru-guru kami. Mereka adalah pewaris nabi dan panutan umat yang selama ini ikhlas mengabdi kepada bangsa dan Negara melebihi pengabdian PNS manapun. Dengarkan fatwa ulama dan kyai kami wahai yang mulia majelis hakim," pesan Sgy.

Diketahui, sebelumnya pada Oktober tahun 2016 lalu, MUI telah menerbitkan fatwa dalam bentuk pendapat dan sikap resmi keagamaan menyikapi pernyataan Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51.

Fatwa itu memutuskan Ahok telah menghina Al-Qur'an dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Fatwa tersebut keluar setelah ada permintaan Bareskrim Polri untuk digunakan dasar menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. [opinibangsa.id / tsc]

MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak, Pengamat Yakin Ahok Dipenjara = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 08, 2017 at 08:22AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak, Pengamat Yakin Ahok Dipenjara - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd