Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta massa pendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), agar menghentikan berbagai aksi protes yang diselenggarakan di berbagai daerah.
"Ahokers protes, menyalakan lilin. Ini enggak boleh ditolerir," kata Ikhsan Abdullah dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Pasalnya, menurut dia, aksi massa pro Ahok tersebut bisa mengganggu suasana kondusif yang telah berangsur membaik di masyarakat. "Ini bisa mengganggu kedamaian, kondusivitas negara," katanya.
Menurut Ikhsan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagi Ahok selama dua tahun penjara, dinilainya adil.
"Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil," katanya.
Menurut Ikhsan, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti-Ahok yang memprotes putusan vonis tersebut. Namun berbeda dengan massa pendukung Basuki yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, mantan Bupati Belitung Timur itu dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 11:15AM
0 Response to "MUI: Aksi Protes Ahokers Bisa Ganggu Kondusivitas Negara & Tak Bisa Ditolerir - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.