BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Opini Bangsa - Pasca vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sejumlah pihak dan beberapa LSM meminta agar pasal penodaan agama dihapuskan. Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudddin tidak setuju dengan keinginan itu.
"Menurut hemat saya perlu hukum yang bisa mengatur bagaimana silang sengketa penodaan agama harus dibawa ranah hukum. Kalau dibawa ranah hukum perlu undang-undang perlu ada kesepakatan bersama menjadi acuan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama," kata Lukman di Palu, Minggu (15/5/2017).
Menurut Lukman, ide untuk menghilangkan payung hukum terkait penodaan agama tidak bisa dilakukan sembarangan. Dia juga merasa perlu hati-hati dalam menilai UU Penodaan Agama yang dituding pemberlakuannya melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama, lalu pakai apa? Bukan UU yang melanggar, tapi putusan peradilan yang harus memenuhi rasa keadilan," kata Lukman.
Soal penodaan agama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan juga KUHP pasal 156a. [opinibangsa.id / tsc]
Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 15, 2017 at 02:03PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.