Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan hal yang tak lazim lantaran menempuh banding terhadap vonis yang dijatuhi kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, majelis hakim telah memberikan vonis Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Menurut Emrus, lazimnya JPU naik banding apabila vonis majelis hakim terlalu ringan dari tuntutan JPU.
"Jaksa banding dari vonis Ahok itu memang diperbolehkan. Tapi kita bicara tentang kelaziman, tuntutan Ahok sudah diputus hakim melampaui tuntutan," kata Emrus, Sabtu (27/5/2017).
Seharusnya, sambung Emrus, korps Adhyaksa terlebih dahulu membuat kajian apakah langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berdampak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Saya pikir banding yang dilakukan jaksa itu harusnya dibuat kajian apakah itu baik atau tidak. Karena lazimnya banding itu dibawah tuntutan jaksa," jelas dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
Lebih jauh, Emrus berharap, JPU segera mencabut banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran terpindana Ahok telah menerima vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama yang menjeratnya.
"Tapi menurut saya jaksa mengurungkan niat tersebut karena Ahok juga sudah menerima tuntutannya," pungkasnya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 11:21AM
0 Response to "Melampaui Tuntutan, Banding Jaksa atas Vonis Ahok Dinilai Tak Lazim - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.