Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Larangan kepolisian untuk tidak menyiarkan secara langsung kegiatan dakwah, Fadlin menganggap upaya kepolisian tersebut adalah cara yang sangat berlebihan dan tidak menghargai ibadah umat Islam.Umatuna.com - Direktur Strategi dan Analisis Data lembaga Analisis Politik Indonesia Fadlin Guru Don menilai langkah kepolisian melarang live streaming kegiatan dakwah di bulan Ramadan sangat aneh dan membingungkan.
“Langkah kepolisian jelas sangat aneh, lagi pula tidak ada aturan yang melarang untuk menyiarkan dakwah. Akhir-akhir ini sikap kepolisian memang sangat membingungkan,” kata Fadlin di Jakarta, Senin (29/5).
Fadlin justru mempertanyakan dasar aparat kepolisian mengambil kebijakan tersebut sehingga ceramah agama dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak untuk disiarkan secara live streaming.
“Aparat kepolisian menggunakan dasar apa sehingga untuk ceramah agama saja tidak dapat disiarkan secara langsung. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang larangan itu?” tanya Fadlin.
“Ceramah agama selama ini hampir semua media dan stasiun tv menyiarkannya, tapi kenapa sekarang justru dilarang, in ikan lucu. Mungkinkah negara saat ini menganggap aktivitas agama adalah momok yang menakutkan. Urusan ibadah saja dilarang, lantas negara ini mau jadi apa?” sindir Fadlin.
Menurut Fadlin, ceramah agama adalah seruan kebaikan bukan ujaran kebencian atau fitnah. Polisi tidak perlu khawatir dengan dakwah, lagi pula dakwah bukan sesuatu yang baru tetapi sudah ada sejak negara ini ada. Jadi polisi tidak boleh melarangnya, karena dakwah adalah kewajiban bagi setiap umat.
Dosen Universitas Mercu Buana ini menegaskan, jika aparat kepolisian benar-benar paham undang-undang maka sejatinya harus menghargai bulan Ramadan sebagi bulan ibadahnya umat Islam.
Menurutnya, bulan Ramadan bagi umat Islam bukan saja untuk melaksanakan ibadah puasa saja tetapi bulan dimana umat Islam berlomba-lomba untuk melaksanakan amal ibadah lainya termasuk berdakwah.
Larangan kepolisian untuk tidak menyiarkan secara langsung kegiatan dakwah, Fadlin menganggap upaya kepolisian tersebut adalah cara yang sangat berlebihan dan tidak menghargai ibadah umat Islam.
“Saya menganggap bahwa upaya kepolisian ini sama saja tidak menghargai ibadah umat islam, apalagi ibadah umat Islam di bulan yang mulia ini. Jelas bulan ini adalah bulan suci yang mengharuskan pemeluknya untuk melaksanakan amal-amal baik, jadi sangat berlebihan jika dianggap umat Islam akan melakukan keburukan-keburukan apa lagi dakwah yang jelas tujuanya adalah seruan yang mulia,” kata Fadlin yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Donggo Bima (DPP-IPMDB) ini.(fri/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 04:41PM
0 Response to "Larang Streaming Dakwah, Fadlin: Upaya Kepolisian Sama Saja tidak Menghargai Ibadah Umat Islam - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.