Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
"Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan," ujar Kiai Ma'ruf usai menghadiri Pembukaan Rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.
Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Tapi, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.
"Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, sebuah tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 08:48AM
0 Response to "KH. Ma'ruf Amin Berharap Vonis Sidang Ahok Sesuai Tuntutan Masyarakat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.