Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), Ma'ruf Amin mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram bagi LGBT. Adapun soal HAM, menurut Ma'ruf Amin, adalah perlindungan hidup, bukan untuk mengembangkan kaum LGBT. Perlindungan HAM, lanjut dia, tak memperbolehkan seseorang berperilaku menyimpang.
"Dia (LGBT) tidak boleh memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atau menambah kelompok karena nanti menjadi suatu yang meresahkan masyarakat," ujar Ma'ruf saat diwawancarai Republika.co.id, Senin (22/5).
Ma'ruf mengatakan, penyembuhan secara spiritual bagi kaum LGBT perlu dilakukan. Menurut dia, LGBT adalah suatu penyimpangan yang perlu diluruskan. Pembinaan, kata dia, dibutuhkan untuk membimbing kaum LGBT kembali ke jalan yang lurus dan menjadi seseorang yang sesuai dengan kodrat diberikan Allah SWT.
"Dakwah bisa menjadi cara karena Dakwah prinsipnya untuk merubah dan memperbaiki," ucap dia.
Perilaku LGBT ada sejak zaman Nabi Luth AS. Peran pemerintah dan pemuka agama diperlukan untuk membendung menyebarnya perilaku yang menyimpang dari ketentuan kondrat insani ini.
Menurut Tenaga Kependidikan STEI Tazkia Bogor Fakhruddin tidak menutup kemungkinan jika LGBT dibiarkan akan mengundang bencana besar bagi suatu bangsa dan kepunahan suatu generasi.
LGBT yang dalam buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) adalah merupakan penyakit gangguan psikologis dan perilaku orientasi seksual dan perlu disembuhkan serta dibuatkan ketentuan dan aturan hukumnya. Tujuannya agar mereka lebih berhati-hati dan terkoordinasi sehingga bisa ada di tengah masyarakat. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 23, 2017 at 11:28AM
0 Response to "Ketua MUI: LGBT Haram, tak Boleh Dikembangkan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.